Rakor Pengelolaan Sampah TPS3R Se-Kabupaten Gunungkidul

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah TPS3R se Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, 23 Oktober 2024 di Aula Bank Daerah Gunungkidul (BDG), Jl. Brigjen Katamso, Purbosari, Wonosari. Kegiatan ini diikuti sebanyak 21 TPS3R dan lurah pengampunya.

Rapat ini diiadakan sebagai persiapan dalam rangka mengorganikkan Gunungkidul. Selama ini TPA hanya dianggap sebagai Tempat Pembuangan Akhir sedangkan sejatinya TPA merupakan Tempat Pemrosesan Akhir sampah yg dimana terdapat proses dan manajemen di dalamnya, ke depan TPA Wukirsari akan menjadi TPST Wukirsari yaitu Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yg didalamnya terdapat proses pengolahan sampah baik secara mekanis maupun biologis.

Selama ini Gunungkidul menghasilkan sampah rata-rata 360 ton/hari sedangkan sampah yang masuk ke TPA Wukirsari hanyalah 50 ton/hari, hal tersebut tentunya kedepan akan menjadi masalah besar jika dari sekarang kita tidak merencanakan pengelolaan yang tepat. Kedepan TPST Wukirsari hanya akan menerima sampah residu (anorganik) sehingga perlunya kerjasama antara semua pihak baik dari sumber sampah yang diantaranya : rumah tangga, perkantoran, pasar dsb hingga ke hilir (TPA Wukirsari). Perlunya optimalisasi di setiap TPS3R dalam pengelolaan persampahan sehingga residu yang dibuang ke TPA hanyalah residu anorganik yg jumlahnya hanya sedikit.

Pemkab Gunungkidul kedepan juga akan mengurangi dan menarik pelayanan pengangkutan sampah karena akan fokus terhadap penanganan yang optimal di sumbernya. Selain TPS3R ada juga jasa pengangkutan sampah yang tentunya sudah terregister di DLH Gunungkidul. Penanganan di sumber/hulu untuk an organik dan organik harus di pilah. Pada kesempatan kali ini juga dibahas rencana pembentukan Satgas Siaga Sampah yg didalamnya terdiri dari Panewu, Lurah SE kabupaten Gunungkidul dan ormas di wilayah kabupaten Gunungkidul, rencana pembahasan tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin 28/10/204.

Previous Konsultasi Pengecualian AMDAL di Badan Geologi

Leave Your Comment

Skip to content